Marak narasi coblos tiga paslon di Jakarta, Bawaslu : Tidak dapat dipidana kecuali sudah melakukan fitnah

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 20:55 WIB
Arsip foto - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.  (ANTARA/Rio Feisal)
Arsip foto - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak dapat dipidana.

"Sampai sekarang (narasi coblos tiga paslon) tidak (dapat dipidana)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Meski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.

"Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanye-nya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana," ujarnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Portofolio BRI Selaras dengan Standar ESG Internasional, Kucuran Kredit Kepada Sektor Berkelanjutan Capai Rp793,6 Triliun

Sebagai informasi, sampai dengan saat ini sudah ada 35 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan calon tunggal.

Kendati demikian, kepastiannya masih menunggu tahap penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9) mendatang.

Nantinya, pasangan calon kepala daerah tunggal itu akan bertanding lawan sebuah kolom atau kotak kosong dalam surat suara. Sebagaimana calon tunggal, kotak kosong juga memiliki hak untuk dipilih.

Jika suara untuk kotak kosong lebih tinggi daripada calon tunggal, KPU akan menggelar pilkada selanjutnya pada 2025.

Baca Juga: Ratusan Siswa SMP Negeri 9 Salatiga Kunjungi DPRD, Cari Tahu Seperti Apa Peran dan Sistem di DPRD Salatiga

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X