Bawaslu Kulon Progo rekrut 754 pengawas TPS

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 19:25 WIB
Ilustrasi - Warga menerima surat suara dari petugas KPPS ketika pemungutan suara ulang (PSU) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di TPS 01 Gambir, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).  (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi - Warga menerima surat suara dari petugas KPPS ketika pemungutan suara ulang (PSU) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di TPS 01 Gambir, Jakarta, Sabtu (22/4/2017). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Waktu pendaftarannya yakni pada 12-28 September 2024.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto menyampaikan, pengawas TPS yang direkrut akan bekerja untuk Pilkada Kulon Progo 2024. Jumlah personel pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 754 orang.

"Hal ini sesuai dengan SK Bawaslu RI Nomor NOMOR: 301/HK.01.01/ K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS pada Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 10 September 2024," katanya, kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Jokowi kembali minta maaf, kali ini ditujukan kepada pejabat TNI dan Polri seluruh Indonesia

Sesuai Keputusan Bawaslu RI, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar Pengawas TPS yakni pada 12-28 September 2024.

Beberapa persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di antaranya adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Pengawas TPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu," tegasnya.

Baca Juga: Pernikahan Islami bersendikan nilai-nilai keridhaan-Nya

Dijelaskan Marwanto, dalam rekrutmen Pengawas TPS ini, Panwaslu Kecamatan akan membentuk panitia rekrutmen PTPS.

Meski sudah membentuk panitia yang beranggotakan komisioner dan sekretariat Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan dapat menugaskan kepada Panwaslu Kelurahan/ Desa untuk menerima berkas pendaftaran.

"Kewenangan membentuk Pengawas TPS ini ada di tingkat kecamatan, dilakukan oleh Panwascam. Namun dalam praktiknya, untuk penerimaan dan penelitian berkas bisa didelegasikan ke PKD," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X