Pasca Putusan Pailit, FPB Sukoharjo Minta Kejelasan Status Buruh PT Sritex

photo author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:45 WIB
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sritex dinyatakan pailit.   (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sritex dinyatakan pailit. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo meminta kejelasan status buruh PT Sritex. Pihak manajemen diminta transparan memberikan informasi termasuk hak buruh setelah muncul kabar putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan PT Sritex pailit.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Jumat (25/10/2024) mengatakan, PT Sritex dalam hal ini harus secepatnya memberikan kejelasan status perusahaan dan nasib buruh.

"Pertama harus diklarifikasi secepatnya manajemen memberi kejelasan status perusahaan apakah benar PT Sritex pailit sesuai putusan PN Niaga Semarang atau tidak. Kedua, kejelasan nasib buruh atau karyawan mereka. Sebab keduanya saling terkait dan butuh kejelasan secepatnya," ujarnya.

Baca Juga: PSS Sleman Tatap Laga Kontra Persita Tangerang pada BRI Liga 1 Berbekal Kemenangan pada Pertandingan Sebelumnya

FPB Sukoharjo sudah menjalin komunikasi dengan serikat pekerja PT Sritex. Hal ini terkait dengan kabar PT Sritex pailit. Kejelasan status secepatnya harus diketahui oleh semua pihak.

"Apabila benar PT Sritex pailit maka bagaimana nasib perusahaanya. Termasuk nasib buruh apakah tetap bekerja disana atau bagaimana," lanjutnya.

Sorotan tajam diberikan FPB Sukoharjo terkait dengan pemenuhan hak buruh. Sebab buruh terancam kehilangan pekerjaan dan haknya apabila perusahaan terkena pailit.

"Dulu sejarahnya pernah ada perusahaan di Kabupaten Sukoharjo dinyatakan pailit. Kemudian buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau nasib status kerjanya tidak jelas sehingga tidak mendapatkan hak seperti upah, pesangon dan lainnya. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi," lanjutnya.

Baca Juga: Progo Sarang Art Fest 2024 digelar 4 hari di Trimurti, ada umbul donga, sarasehan, bedah buku hingga pentas seni

FPB Sukoharjo nantinya akan menampung semua keluhan buruh terkait kondisi PT Sritex yang dinyatakan pailit sesuai putusan PN Niaga Semarang. Hal ini sebagai antisipasi munculnya masalah yang melibatkan ribuan buruh.

"Kalau tidak salah di PT Sritex ada sekitar 20.000 lebih buruh dan karyawan bekerja. Apabila perusahaan ada masalah seperti pailit maka jelas berpengaruh pada buruh," lanjutnya.

Sukarno menambahakan, FPB Sukoharjo juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo terkait kabar PT Sritex pailit. Hal ini terkait dengan pemenuhan hak dan nasib buruh.

Baca Juga: Karyawan Diminta Tenang, PT Sritex Akui Pailit Putusan Pengadilan Niaga Semarang, Ini Alasannya

"FPB sudah meminta kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo melakukan klarifikasi kepada PT Sritex terkait kabar pailit tersebut. Sebab kabar itu sudah sangat meresahkan 20.000 lebih buruh yang bekerja disana," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X