Pengadilan Niaga putuskan PT SAJ pailit, konsumen berharap ada penyelesaian yang terbaik

photo author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 16:15 WIB
Kuasa hukum konsumen, Dr Eka Priambodo (depan) didampingi Nur Ariatmoko saat melihat lokasi pembangunan Jogja Apartemen beberapa waktu lalu  (Foto : Yusron Mustaqim)
Kuasa hukum konsumen, Dr Eka Priambodo (depan) didampingi Nur Ariatmoko saat melihat lokasi pembangunan Jogja Apartemen beberapa waktu lalu (Foto : Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah akhirnya memutuskan PT Surya Argon Jaya (SAJ) selaku termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen pailit.

"Setelah dinyatakan pailit, kami berharap kurator yang ditunjuk akan menyelesaikan permasalahan Jogja Apartel dengan solusi yang terbaik yang dapat mengakomodir serta melindungi hak-hak hukum dari konsumen," ujar kuasa hukum konsumen, Dr Eka Priambodo SH MH didampingi Ageng Minto Aji SH, Nur Ariatmoko SH dan Rr Kurnia Setiawati SH MHLi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH GKI) DIY kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan perkara Nomor:10/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Smg yang diajukan pemohon Sri Uni dan Charlie Himawan.

Baca Juga: Motor listrik Davigo Dragon S, kecepatannya bisa mencapai 75km/jam dan jarak tempuh 120 kilometer

Dalam perkara tersebut Pengadilan Niaga menyatakan debitur PT SAJ pailit setelah proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur ditolak sebagian besar konsumen sebagai kreditur dalam rapat voting pada Kamis 16 Februari 2023.

Selain menjatuhkan putusan pailit terhadap PT SAJ, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang juga mengangkat dua kurator Andi Agus Ismawan SH MH dan Awan setiawan SH CTL.

Untuk itu kuasa hukum para konsumen akan mengajukan tagihan kepada kurator yang telah diangkat tersebut.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X