Ingkar janji, PT SAJ dan Pargono dihukum bayar kepada konsumen Rp 1,3 miliar lebih

photo author
- Kamis, 26 Januari 2023 | 19:25 WIB
Kuasa hukum para penggugat dari YLBH GKI DIY mengapresiasi putusan majelis hakim PN Yogya  (Foto : Yusron Mustaqim)
Kuasa hukum para penggugat dari YLBH GKI DIY mengapresiasi putusan majelis hakim PN Yogya (Foto : Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogya diketuai Agnes Hari Nugraheni SH MH menghukum para tergugat I PT Surya Argon Jaya (SAJ) dan tergugat II Pargono salaku direktur untuk membayar kepada kedua konsumen yakni penggugat I Maryanti Astuti dan penggugat II Eny Hermawati keduanya warga Bogor Jawa Barat total mencapai Rp 1,3 miliar lebih.

Dalam putusan tersebut para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji setelah pembangunan apartemen Jogja Apartel tak kunjung diselesaikan meski kedua tergugat telah melakukan pembayaran.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang merugikan penggugat I dan penggugat II," ujar Angnes dalam amar putusannya sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Yogya, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Sidang lanjutan praperadian pemilik Pams Karaoke, termohon segera siapkan kesimpulan

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan sah mengikat para pihak dan berkekuatan hukum berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Jogja Apartemen para tergugat dengan penggugat I tanggal 18 Pebruari 2017 dan penggugat II tanggal 04 Oktober 2016.

Untuk itu hakim menghukum para tergugat membayar kepada penggugat I uang Rp 921.052.630 dan kepada penggugat II sebesar Rp 475.932.200 dengan total mencapai Rp 1.396.984.830 ditambah bunga 6 persen sejak perjanjian sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum kepada para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.505.000.

Baca Juga: Pengalaman horor Galih dan Siti menempati rumah kontrakan di BantUl yang ternyata angker, ini yang terjadi

Atas putusan tersebut, kuasa hukum para penggugat Dr Eka Priambodo SH MH, Ageng Minto Aji SH, Nur Ariatmoko SH dan Rr Kurnia Setiawati SH MHLi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH GKI) Cabang DIY mengapresiasi putusan PN Yogyakarta.

Untuk itu ketika perkara tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap maka diharapkan para tergugat melaksanakan kewajibannya.

Karena selama ini para penggugat sebagai konsumen telah membeli sejumlah unit apartemen Jogja Aartel.

Namun dalam perjalanan ternyata proyek tak dapat diselesaikan karena pihak perusahaan bangkrut dan pihak pengembang hingga kini tak diketahui keberadaannya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X