Pengadilan Niaga Semarang Nyatakan PT Sritex Pailit

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi palu hakim  (Foto: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)
Ilustrasi palu hakim (Foto: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi dilansir dari Antara di Semarang, Rabu (23/10), membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

Baca Juga: Babak Baru Sengketa Tanah Pasar Babadan yang Kini Bernama Pasar Purwo Raharjo, Ahli Waris Gugat Pemdes Teloyo

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya.

Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," ujarnya.

Baca Juga: Tinjau Proyek Rel Layang Simpang Joglo Solo, Menhub Siapkan Tes Beban

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X