PT Sritex Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Ribuan Karyawannya? Begini Respons Disperinaker Sukoharjo

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi Perusahaan Sritex (Dok: Tangkapan layar Instagram/@sritexindonesia)
Ilustrasi Perusahaan Sritex (Dok: Tangkapan layar Instagram/@sritexindonesia)

HARIAN MERAPI - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo berencana akan memanggil manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi dan meminta keterangan setelah muncul kabar putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan PT Sritex pailit.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Kamis (24/10) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo baru sebatas mendengar informasi hasil putusan PN Niaga Semarang yang menyatakan PT Sritex pailit melalui media massa. Kabar tersebut muncul sejak dua atau tiga hari terakhir dan membuat pihak Disperinaker Sukoharjo menerima banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Karena itu, Disperinaker Sukoharjo berencana akan memanggil manajemen PT Sritex untuk klarifikasi dan meminta keterangan resmi dari pihak perusahaan.

Klarifikasi dan keterangan resmi dari pihak manajemen PT Sritex sangat dibutuhkan sekarang. Disperinaker Sukoharjo nantinya juga menunggu surat tembusan atau pemberitahuan resmi dari PN Niaga Semarang.

Baca Juga: Pengadilan Niaga Semarang Nyatakan PT Sritex Pailit

"Disperinaker Sukoharjo belum menerima informasi secara resmi dari pihak PT Sritex. Karena itu kami akan memanggil pihak manajemen. Termasuk juga kami menunggu surat tembusan resmi dari PT Niaga Semarang sebagai informasi resmi," ujarnya.

Disperinaker Sukoharjo sampai dengan saat ini sifatnya masih menunggu informasi resmi baik dari manajemen PT Sritex maupun PN Niaga Semarang. "Secepatnya harus ada kejelasan status pailit atau tidak atau seperti apa kondisi perusahaan sebenarnya di PT Sritex. Hal itu penting karena disana ada ribuan buruh atau pekerja yang sangat menggantungkan nasib mendapat upah untuk memenuhi kebutuhan keluarga," lanjutnya.

Sumarno menegaskan, kejelasan status PT Sritex dengan nasib ribuan buruh atau pekerja sangat terkait. Apabila dinyatakan pailit maka kemungkinan besar ribuan buruh atau pekerja akan kehilangan pekerjaan. Hal ini sangat berpengaruh pada penambahan angka pengangguran dan angkatan kerja.

Baca Juga: Viral! Agen BRILink Ini Berhasil Bungkam Aksi Penipuan Bukti Transaksi Palsu, Begini Kronologinya

Angka angkatan kerja di Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 sebanyak 430.000 orang. Angkatan kerja tersebut didominasi lulusan sekolah dan perguruan tinggi. Pencari kerja tersebut diharapkan bisa tersalurkan mengingat banyaknya lowongan kerja tersedia.

Angkatan kerja tersebut merupakan usia produktif kerja atau mereka yang masih membutuhkan pekerjaan. Angkatan kerja berasal dari para lulusan sekolah dan perguruan tinggi. Selain itu juga, orang yang sudah lama belum mendapatkan kerjaan atau baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Disperinaker Sukoharjo mencatat angka angkatan kerja di Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 sebanyak 430.000 orang. Mereka merupakan warga yang tersebar merata di 12 kecamatan.

Baca Juga: JNE Kembali Berangkatkan Ratusan Karyawan Ibadah Umrah yang Telah Mengabdi Lebih dari 12 Tahun

Angka angkatan kerja tersebut terus mengalami perubahan setiap saat. Sebab cukup banyak yang sudah terserap atau mendapat kerja disejumlah perusahaan.

"Khususnya lulusan sekolah dan perguruan tinggi dan termasuk angkatan kerja lain diharapkan bisa segera mendapat kerja mengingat banyaknya lowongan kerja di Sukoharjo," lanjutnya.

Lowongan kerja tersebut berasal baik dari pemerintah dan swasta. Khusus pemerintah para angkatan kerja bisa memanfaatkan kesempatan dengan adanya penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan lowongan kerja swasta bisa didapat dari sejumlah pelaku usaha kecil, menengah dan besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X