Pasca Putusan Pailit, FPB Sukoharjo Minta Kejelasan Status Buruh PT Sritex

photo author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:45 WIB
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sritex dinyatakan pailit.   (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sritex dinyatakan pailit. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

FPB Sukoharjo meminta kepada para buruh di PT Sritex tenang sambil menunggu kejelasan informasi terkait pailit tersebut. Keterangan resmi nantinya akan disampaikan langsung pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo.

"Nanti setelah Disperinaker Sukoharjo memanggil manajemen PT Sritex untuk klarifikasi maka selanjutnya ada keterangan resmi ke buruh," lanjutnya.

Sementara itu, pemerintahan baru diminta membantu sektor industri khususnya tekstil karena kondisi sekarang mengalami masalah. Dampaknya banyak buruh dirumahkan membuat mereka tidak memiliki pekerjaan dan upah. Akibatnya angka pengangguran naik dan kesejahteraan menurun.

Sukarno mengatakan, pemerintahan baru diminta membantu dua pihak baik buruh dan pelaku usaha. Khusus buruh meminta kenaikan upah dan revisi aturan yang merugikan. Sedangkan untuk pelaku usaha, perhatian lebih harus dilakukan kepada industri tekstil.

Sukarno menjelaskan, industri tekstil mendapat prioritas mengingat kondisi di Kabupaten Sukoharjo sektor usaha tersebut sedang bermasalah.

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Penusukan Santri di Prawirotaman Diringkus Satreskrim Polresta Yogyakarta

Sebab industri tekstil mendapat persaingan ketat, penurunan produksi yang berdampak pada melemahnya ekonomi. Hal ini berdampak pada kondisi industri yang harus merumahkan buruh.

Buruh dalam kondisi dirumahkan tidak punya pilihan karena harus menerima. Buruh tidak memiliki pekerjaan dan pendapatan. Sebab selama dirumahkan dalam waktu tidak jelas sampai kapan tersebut buruh tidak menerima upah. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X