Sultan Teken Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Miras di DIY, Layanan Antar Online Dilarang!

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Sejumlah santri mengikuti aksi damai di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam solidaritas tersebut ribuan santri mengecam atas insiden penusukan santri serta mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menutup penjual minuman keras tanpa izin. (ANTARA FOTO/HENDRA NURDIYANSYAH)
Sejumlah santri mengikuti aksi damai di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam solidaritas tersebut ribuan santri mengecam atas insiden penusukan santri serta mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menutup penjual minuman keras tanpa izin. (ANTARA FOTO/HENDRA NURDIYANSYAH)

HARIAN MERAPI - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwowo X menginstruksikan bupati/wali kota mengoptimalkan pengawasan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dengan melibatkan komponen masyarakat hingga di level RT/RW.

Arahan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang diteken Sri Sultan HB X pada Rabu (30/10).

"Melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," kata Sultan dalam Ingub yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY tersebut seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tampang 7 Pelaku Penusukan Santri di Prawirotaman yang Ditangkap Polresta Yogyakarta, Mabuk di Kafe Sebelum Aniaya Korban

Sultan juga meminta bupati/wali kota segera membentuk tim pengawasan minuman beralkohol dengan mengoptimalkan peran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Selain itu, dia menginstruksikan para kepala daerah menginventarisasi penjual minuman beralkohol di wilayah masing-masing.

"Inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub-distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Sektor Pariwisata DIY, PHRI dan GIPI Minta Legalisasi Minuman Berakohol Diperketat

Raja Keraton Yogyakarta itu meminta peredaran, penjualan, atau penyimpanan minuman beralkohol dipastikan sesuai dengan perundang-undangan, antara lain telah memiliki izin, tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang, dan pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen berusia kurang dari 21 tahun.

"Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service)," ujarnya.

Gubernur DIY juga meminta kepala daerah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

Baca Juga: Gubernur DIY Instruksikan Kabupaten Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Minuman Keras, Perda Lama Sudah Ketinggalan Zaman

"Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya," imbuhnya.

Dalam Ingub tersebut, Sultan pun memerintahkan bupati/wali kota segera melaporkan pelaksanaan Ingub tersebut kepadanya paling lambat 15 hari kerja sejak berlaku per 30 Oktober 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan secara prinsip bupati/wali kota wajib melaksanakan Ingub tersebut dengan membuat produk hukum atau aturan turunan yang selaras.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X