HARIAN MERAPI - Komplotan pencuri sepeda motor yang meresahkan warga Yogyakarta berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda DIY. Dalam penangkapan ini, empat pelaku dan puluhan motor diamankan.
Identitas para pelaku adalah MA (24) warga Bantul dan MR (24) warga Kota Yogyakarta, perannya sebagai eksekutor. Kemudian AED (43) dan SDP (33) warga Bantul, berperan sebagai penadah sepeda motor curian.
"Para pelaku ini telah beraksi di puluhan tempat di Yogyakarta," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi SIK di Mapolda DIY, Kamis (24/10).
Dijelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang kehilangan motor, Kamis (10/10). Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Dari interogasi awal, polisi menemukan fakta bahwa keduanya telah beraksi di 32 lokasi yang tersebar di wilayah DIY. Proses penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya bisa mengungkap penadah kendaraan curian itu.
Kedua penadah yakni AED dan SDP ditangkap polisi di daerah Jawa Tengah. Dari kedua penadah, polisi berhasil menemukan 15 unit kendaraan roda dua, semuanya kendaraan yang disita petugas berjenis motor matik.
"Dua pelaku ditangkap tim di luar Yogya. Untuk tersangka AED dan SDP yang melakukan penadahan," katanya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mencari kendaraan bermotor yang tidak dikunci setang. Salah satu pelaku mendorong motor menuju lokasi pelaku kedua dan setelah aman kendaraan itu dijual ke penadah.
"Setelah mendapat motor, pelaku mendorong motor dengan cara di-foot step. Setelah aman, pelaku mengganti olat nomor. Aksi pencurian itu dilakukan pada kurun waktu 2024," katanya.
Baca Juga: Dishub Sukoharjo Minta Pelaku Vandalisme Rusak Rambu dan Fasilitas Umum Ditindak Tegas
Selanjutnya pelaku sudah berkomunikasi dengan penadahnya, setiap motor dijual ke penadah dengan harga berkisar Rp 2-3 juta. Selanjutnya, para penadah ini menjual kembali kendaraan itu lewat media sosial.
"Itu dijual Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Ditawarkan lewat media sosial, saat menawarkan itu tidak ada surat-suratnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dua pelaku pencuriannya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *