Hari ke-8 Operasi Zebra Progo, Polda DIY tindak 14.596 pelanggaran

photo author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 19:55 WIB
Petugas kepolisian saat melakukan pengecekan surat-surat kendaraan ( Dok. Polda DIY)
Petugas kepolisian saat melakukan pengecekan surat-surat kendaraan ( Dok. Polda DIY)

HARIAN MERAPI - Memasuki hari ke delapan pelaksanaan Operasi Zebra Progo-2024, Polda DIY melakukan Analisa dan evaluasi pelaksanaan Operasi Zebra Progo oleh Ditlantas Polda DIY dan Polres/ta Jajaran.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, SIK, MH, mengatakan berdasarkan data yang telah direkap dari Ditlantas Polda DIY, angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama operasi ini sebanyak 109 kejadian.

"Dari 109 kejadian, terdata 3 korban meninggal dunia, 6 korban dengan luka berat, dan 154 korban luka ringan serta total kerugian material sebanyak Rp. 60.925.200,00," kata Nugroho, Senin (21/10/2024).

Sementara kegiatan penindakan pelanggar selama operasi ini tercatat total sebanyak 14.596 penindakan.

Baca Juga: Munajat untuk Palestina dan Indonesia di Masjid Jogokariyan, ada penyembelihan kerbau hingga Subuh Akbar

"Sejauh ini telah dilakukan penindakan pelangar berupa tilang sebanyak 6.765 dan juga 7.831 teguran," katanya.

Menurutnya, selama operasi ini, Polda DIY juga melibatkan instansi terkait untuk turut terjun mendampingi di lapangan. Instansi meliputi Denpom IV/2 Yogyakarta, Dishub DIY, Satpol PP dan Jasa Raharja.

"Peran Dishub DIY membantu dalam ramcek kendaraan atau pemeriksaan laik jalan, penerangan dan penyuluhan, patroli dan strong point, dan penegakan hukum terhadap surat KIR," ucapnya.

Baca Juga: 1.250 Peserta Ramaikan Gladhen Hageng Jemparingan yang Digelar Dinas Pariwisata Kulon Progo

Sedangkan untuk Jasa Raharja membantu dalam memberikan penerangan dan penyuluhan, Satpol PP melakukan patroli sekaligus strong point dan Denpom IV/2 Yogyakarta mendampingi dalam kegiatan penegakan hukum.

Melalui operasi Zebra Progo ini diharapkan dengan adanya kolaborasi agar dapat menciptakan budaya berlalu lintas. Jadi tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja tapi juga bagi kalangan TNI-Polri.

"Sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas serta masyarakat pengguna jalan dapat berkendara dengan aman, tertib, lancar serta nyaman," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X