Belajar dari YouTube, Polda DIY Bongkar Home Industri Miras Oplosan, Dijual di Marketplace, Ini Harga Jualnya

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:45 WIB
Barang bukti miras oplosan home industri diamankan di Polda DIY.  (Samento Sihono)
Barang bukti miras oplosan home industri diamankan di Polda DIY. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Ditreskrimum Polda DIY membongkar home industri minuman keras (miras) oplosan.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti miras oplosan dan 1 alat untuk mengemas miras.

Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko SIK mengatakan, pengungkapan kasus home industri miras oplosan itu terjadi pada, Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga: UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

Modus yang digunakan pelaku, yakni mengoplos dan mengemas miras dalam kaleng dan beri merk sendiri.

"Modus yang dilakukan pelaku ini baru. Sehingga perlu masyarakat ketahui terkait peredaran miras oplosan," kata Tri, Rabu (23/10/2024).

Pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Polisi lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan YF (23) warga Gamping di Ambarketawang, Gamping.

"Pelaku ini memproduksi miras oplosan dengan mencampur beberapa minuman keras yang kemudian dikemas ulang dalam kemasan kaleng. Padahal isinya miras," tandasnya.

Baca Juga: Hardjuno Wiwoho Sebut Prabowo Sangat Piawai Memilih Menteri, Ini Alasannya

Menurutnya miras tersebut diproduksi di rumahnya sediri. Awalnya, pelaku membeli bahan baku miras oplosan berupa ciu Bekonang dari Solo, di rumah pelaku meracik dengan menambahkan miras produksi pabrikan.

Setelah semua tercampur, pelaku selanjutnya memasukkan dalam kaleng dan diberi merek TML dengan ukuran yang bervariasi dan ada tiga varian rasa.

Dalam label di kaleng juga disebutkan kadar alkohol sekitar 20 persen.

Baca Juga: Lagi, 3 siswa jadi korban perundungan dan bullying, LKBH Pandawa dampingi orangtua adukan ke Disdikpora Kota Yogya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah produksi miras oplosan itu telah beroperasi selama dua bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X