Satpol PP Sleman Tertibkan 7 Toko Miras Ilegal di Kapanewon Depok

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 08:00 WIB
Satpol PP Kabupaten Sleman menutup toko/kios/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Sleman.  (Foto: Dok. Satpol PP Sleman)
Satpol PP Kabupaten Sleman menutup toko/kios/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Sleman. (Foto: Dok. Satpol PP Sleman)

HARIAN MERAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban toko, kios hingga outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Depok, Sleman, Senin (29/7/2024).

Operasi ini melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap toko/kios/outlet yang berjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Sleman.

Baca Juga: MWCNU Depok resah dengan peredaran miras di wilayahnya

Selain itu juga penegakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

"Toko/kios/outlet yang kami tutup karena tidak memiliki atau tidak memiliki perizinan sesuai perda yang berlaku. Ini juga merespons keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan miras yang tidak mempunyai izin sesuai dengan perda tersebut,” katanya.

Evi, demikian sapaannya mengungkapkan, toko/kios/outlet yang melanggar perda akan dikenakan langkah administratif berupa penutupan, penyegelan dan diberikan SK Penutupan Usaha.

Baca Juga: PCM Muhammadiyah Godean Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Maraknya Miras

“Penutupan dilakukan di tujuh titik toko/kios/outlet di wilayah Kapanewon Depok,” ungkap Evi.

Penertiban toko/kios/oulet penjualan minuman beralkohol ilegal ini juga bentuk respon terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak dan sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.

“Ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah. Nah ini yang menjadi kekhawatiran kita semua,” tegasnya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X