HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo menangkap dua orang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku curat beraksi usai pulang dari karaoke dan pengaruh minuman keras (miras) dengan mencuri di rumah korban di wilayah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara di lobi Mapolres Sukoharjo, Senin (29/7) mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian di Dukuh Kebregan RT 04 RW 08 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo pada Kamis (11/7) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban yakni Agustina Tri Wulandari (29) warga Dukuh Kebregan RT 04 RW 08 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo.
Sedangkan dua pelaku yakni, TAM warga Kecamatan Grogol dan ERS warga Kecamatan Laweyan Kota Solo.
Kronologi kejadian, pada hari Kamis, 11 Juli 2024, pukul 04.00 WIb terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP yang terjadi di Di rumah Pelapor dengan alamat Kampung Kabregan RT 4 RW 8 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo.
Awal mula pada hari Kamis, 11 Juli 2024, pukul 04.00 WIB korban terbangun dari tidur dan mendapati HP Oppo Reno 8 miliknya yang awalnya diletakkan di kasur sudah tidak ada.
Baca Juga: Diduga sopir mengantuk, truk boks terbakar di Tol Tangerang, ini kondisinya
Kemudian korban melakukan pengecekan lebih lanjut di rumahnya dan mendapati tas miliknya warna hitam dengan isi doskbook HP Iphone dan tas coklat yang berisi HP Iphone 12 Promax, uang sebesar Rp 2.000.000.
Selanjutnya setelah korban mengecek keluar rumah mendapati tas hitam miliknya ditinggal di teras rumah dan doskbook sudah tidak ada.
Sedang tas coklat yang berisi barang barang berharga tersebut tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo.