Selama itu pelaku menjual racikannya melalui marketplace. Harga jualnya mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 40 ribu.
"Pelaku menjual miras ini secara online. Jadi dia tidak menggunakan gerai atau toko atau konter lalu dipasang minumannya itu di etalase," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan botol minuman keras berbagai merek, gelas takar, dan alat pres kemasan kaleng. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Baca Juga: Empat Pimpinan Definitif DPRD Sleman Dilantik, Gustan Ganda dari PDIP Jabat Ketua
"Dari hasil interogasi, pelaku punya ide membuat miras oplosan dengan belajar di YouTube," ucapnya.
Pelaku dijerat Perda DIY No 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelanggaran minuman oplosan. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 50 juta. *