HARIAN MERAPI - Polres Kulon Progo mengamankan ribuan botol miras dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar selama dua pekan, 28 September hingga 22 Oktober 2024. Ribuan miras yang diamankan kemudian dimusnahkan.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Dr Wilson Bugner Pasaribu mengatakan, miras yang diamankan berjumlah 1.263 botol, terdiri dari miras pabrikan 1.103 botol dan 134 botol miras non merek atau oplosan.
Selain itu, juga ada 25 kaleng miras pabrikan dan 1 galon miras oplosan.
"Miras ini kami amankan dalam operasi di 12 kapanewon se-Kulon Progo," kata Wilson dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (22/10/2024).
Wilson menjelaskan, razia miras digelar pihaknya bersama Pemkab Kulon Progo dengan didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol. Dalam giat ini, lima pengedar dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam razia ini," ujarnya.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo, Budi Hartono menambahkan, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran peredaran miras. Pihaknya pun mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Kulon Progo dalam mengamankan ribuan botol miras yang beredar tanpa izin.
"Kami tetap berharap masyarakat ikut aktif mengawasi peredaran miras. Masyarakat jangan segan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras yang tidak sesuai aturan," kata Budi. (*)