Istri Mantan Walikota Yogya Periode 2017-2022 Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Korban dugaan penggelapan oleh istri mantan Walikota Yogyakarta didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda DIY.  (Dok)
Korban dugaan penggelapan oleh istri mantan Walikota Yogyakarta didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda DIY. (Dok)

HARIAN MERAPI - Nasib apes dialami oleh, Ny VU (40) warga Yogyakarta. Bagaimana tidak, ia menjadi korban dugaan korban penipuan dan penggelapan uang pembelian rumah di wilayah Yogyakarta, belum lama ini.

Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh istri mantan Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 dengan inisial TKM. Dikarenakan tidak memiliki itikad baik, korban melaporkan istri Haryadi Suyuti ini ke Polda DIY.

Laporan: LP/B/740/X/2024/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih MHum, membenarkan adanya laporan itu.

Baca Juga: Dua Remaja Jadi Korban Penganiayaan di Cafe Jalan Parangtritis Yogya, Korban Alami Luka Tusuk, Ini Kronologinya

"Benar, dilaporkannya Rabu (23/10/2024) kemarin dan saat ini sudah di Reskrimum Polda DIY," kata Verena, Kamis (24/10/2024).

Sementara itu korban VU didampingi hukumnya Dr. Hasrul Buamona SH.MH dan Rizal Thalib SH dari Kantor Law Firm Shahifah Buamona mengatakan, awalnya terlapor menjual rumah yang terletak di Jalan Sudagaran.

VU yang merupakan seorang ibu rumah tangga berniat membeli rumah tersebut dengan KPR.

Setelah melakukan DP, ternyata KPR ditolak oleh pihak bank dikarenakan sertifikat yang berbeda dengan keadaan rumah.

Baca Juga: Ini barang penumpang senilai Rp 10,4 miliar yang tertinggal di kereta api, untung ada petugas KAI

"Dalam surat perjanjian, kedua belah pihak sepakat bahwa TKM harus mengembalikan dana itu apabila KPR ditolak karena VU tidak memiliki dana untuk membeli secara cash," ucapnya.

Karena tidak ada itikad baik, lanjut Hasrul mengirim somasi ke TKM tanggal 10 Oktober 2024. Kendati demikian, terlapor tidak membalas somasi serta tidak mengembalikan uang yang telah diberikan kepada VU.

"Diduga terlapor ini telah menjual rumah tersebut kepada pihak lain dan telah menerima dana sebesar Rp1.300.000.000," kata Hasrul.

Baca Juga: Israel kembali gempur rumah sakit di Beirut, begini komentar Kepala HAM PBB

Kasus ini dilaporkan ke Polda DIY karena ingin mendapatkan keadilan. "Pada prinsipnya besar atau kecil kerugian, keadilan bagi pencari keadilan harus dipenuhi negara melalui institusi penegak hukum," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X