HARIAN MERAPI - Putusan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kepada Dwi Purnomo, Kepala Dusun (Kadus) 7 Keyongan, Kecamatan Nogosari, Boyolali. Kasus yang menjerat Dwi Purnomo penggelapan uang hasil pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Boyolali (Kejari) mengajukan banding.
Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, mengatakan pihaknya mengajukan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan. Namun, majelis hakim memutuskan Dwi divonis dua tahun penjara.
Baca Juga: Jelang Pilkada Salatiga 2024, Baliho Paslon Robby-Nina Dirusak Orang Tak Dikenal
“Selain karena tuntutan yang lebih rendah, lalu pasal (yang diputus dengan dituntut) berbeda. Itu alasan kami mengajukan banding,” kata Kajari, Selasa (17/9/2024).
Kajari mengatakan JPU telah menyatakan banding pada Kamis (19/9/2024). Setelahnya, timnya akan menyusun memori kasasi untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Pengadilan Tipikor Semarang.
Kajari menjelaskan hakim memutuskan Dwi Purnomo bersalah sesuai dengan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, JPU menuntut Dwi Purnomo dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang yang sama. Total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan Dwi Purnomo dari 2015-2018 senilai Rp108.392.107
Sedangkan untuk tersangka lain yaitu Sutrisno yang menjabat Kadus 2 Keyongan, Kajari mengatakan perkembangan kasusnya telah masuk dalam proses pemberkasan.
Baca Juga: Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ponsel hingga Uang Palsu
“Akan kami selesaikan proses pemberkasannya agar bisa dilakukan serah terima (tersangka dan barang bukti] ke penuntut umum atau tahap II,” kata dia.
Diketahui, total kerugian akibat penggelapan uang setoran PBB di Desa Keyongan sekitar Rp340 juta. Sutrisno menyumbang kerugian sekitar Rp96.338.970.
Modus yang digunakan Sutrisno dan Dwi Purnomo sama yaitu menjadi petugas pemungut pajak bumi bangunan (PBB) kepada masyarakat akan tetapi uang yang dibayarkan masyarakat tidak disetorkan.
Baca Juga: Selokan Mataran dan Selokan Van Der Wicjk akan dimatikan sementara mulai bulan depan
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan tidak menyetorkan uang hasil penarikan PBB warga Desa Keyongan, Nogosari, ke Pemkab Boyolali.