Putusan Hukuman Kasus Penggelapan Pembayaran PBB Tidak Sesuai, Kejari Boyolali Ajukan Banding

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 13:45 WIB
Ketua Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti.  (Mulyawan)
Ketua Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti. (Mulyawan)

Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Kasus dugaan korupsi ini terungkap berawal dari salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah.

Dalam proses administrasinya, warga tersebut terganjal tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu tiga tahun mulai 2015 sampai 2018. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X