HARIAN MERAPI - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 7 orang pelaku penusukan dan penganiayaan terhadap dua orang santri yang terjadi di Prawirotaman, Rabu (23/10) malam.
Inisial para pelaku adalah V, N, F, J, Y, T, dan R, mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (29/10). Kendati demikian, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kapolresta Yogya, Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK mengatakan, pelaku ditangkap atas 3 laporan polisi yang berbeda. Sebelum terjadi peristiwa penusukan, ada dua laporan polisi lainnya hingga mengarah kepada para pelaku.
"Pelaku R yang tadi melakukan provokasi ke teman-temannya, berkumpul ke kafe dengan menyiapkan minuman setelah itu mabuk menyuruh membuat keributan," kata Aditya.
Dari pemeriksaan, R ini merupakan dalang dari peristiwa tersebut, sedangkan para pelaku lainnya merupakan eksekutor. Kendati demikian, polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku penusukan dan penganiayaan itu.
Pihaknya masih mendalami hal tersebut, termasuk barang bukti sajam yang hingga kini belum ditemukan. Selain itu, polisi juga masih mendalami dari pada motif para pelaku melakukan penusukan.
"Sajam masih kita cari, peran pelaku masih didalami masing-masing berdasarkan alat bukti yang ada," katanya.
Kapolresta menambahkan, apabila muncul nama-nama baru yang terlibat, akan dilakukan penangkapan. Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, penusukan tersebut terjadi Rabu (23/10) malam. Saat itu kedua korban tengah membeli sate di jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, tiba-tiba datang rombongan terduga pelaku.
Tanpa banyak berkata-kata pelaku lalu melakukan penusukan terhadap korban. Akibatnya, korban SF (19) mengalami luka robek di perut dan MA (23) luka pada bagian kepala akibat pukulan benda keras. *