HARIAN MERAPI - Sebanyak 2.883 botol minuman keras (miras) diamankan Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Minuman keras tersebut diamankan dari berbagai tempat yang ada di DIY.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, Subdit 1 mengamankan miras sebanyak 2.178 botol terdiri dari Golongan B dan C. Lokasinya di sebuah toko, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati.
Sedangkan Subdit 2 mengamankan 705 botol miras golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol. Miras tersebut diamankan dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.
Baca Juga: Sultan Teken Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Miras di DIY, Layanan Antar Online Dilarang!
"Terhadap toko yang tdk memiliki ijin penjualan miras dilakukan pemasangan police line," kata Idham, Kamis (31/10).
Menurutnya, kegiatan pengamanan ribuan botol minuman keras ini dilaksanakan, Rabu (30/10) malam. Lanjut Idham, pengamanan berbagai merek dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut.
"Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY," ujarnya. *