Terkait Pemulangan Mary Jane, Kejati DIY Tunggu Petunjuk Pusat

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 08:30 WIB
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam  (ANTARA/HO-Kejati DIY)
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam (ANTARA/HO-Kejati DIY)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.

"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait masalah pemulangan Mary Jane. Jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut," kata Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Senin (9/12).

Ahelya memastikan bahwa hingga saat ini Mary Jane masih berstatus terpidana mati yang tengah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul.

Baca Juga: Rencana Pemulangan ke Filipina Disambut Sukacita Terpidana Mati Mary Jane, Ini 7 Pesan yang Disampaikan

"Statusnya terpidana, tetap ya. Kalau sekarang masih menjalani penahanan di LP Wonosari," ujar Ahelya.

Terkait grasi, dia memastikan bahwa Pemerintah Indonesia pada 2014 telah menolak permohonan yang diajukan Mary Jane itu sehingga permohonan berikutnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah dipulangkan nanti.

"(Permohonan) grasi yang di kita kan sudah ditolak. Terkait dengan grasi yang berikutnya setelah dikembalikan, itu adalah eh kewenangan dari negara Filipina," ujarnya.

Baca Juga: Soal Mary Jane, Kemenkumham DIY Tunggu Arahan Pusat

Selama masih di Indonesia, Ahelya kembali menegaskan bahwa rencana pemulangan Mary Jane ke negara asalnya itu tidak akan mengubah putusan pengadilan yang telah menjatuhkan pidana mati.

"Tidak ada perubahan. Tetap terpidana mati," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Yogyakarta Vonis Pengemplang Pajak 1,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

"Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12).

Menurut Yusril, teknis pemulangan Mary Jane masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X