Inilah sejumlah perkara yang ditangani Kejati DIY sepanjang tahun 2023, kasus TKD paling menonjol

photo author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 18:25 WIB
Ponco Hartanto saat menyampaikan pers rilis Refleksi Kinerja Kejati DIY tahun 2023, Selasa (2/1) ( Foto : Samento Sihono)
Ponco Hartanto saat menyampaikan pers rilis Refleksi Kinerja Kejati DIY tahun 2023, Selasa (2/1) ( Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangani sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman.

Beberapa tersangka diamankan. Bahkan sebagian di antara pelakunya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajati DIY Ponco Hartanto kepada wartawan dalam pers rilis Refleksi Kinerja Kejati DIY tahun 2023, Selasa (2/1/2023).

Saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tengah mendalami dugaan penyelewengan TKD di Kalurahan Wedomartani Ngemplak dan Tegaltiro Berbah, keduanya berada di wilayah Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Kapolres Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolres Sukoharjo, Ini Nama Pejabat Barunya

"Kami tangani tiga perkara penyalahgunaan TKD di Kalurahan Caturtunggal dan sudah divonis, terdakwa Robinson Saalino, Krido Suprayitno dan Agus Santosa," jelasnya.

Sedangkan saat ini yang masih proses penyidikan adalah tersangka Jogoboyo Caturtunggal Andi Sofyan. Dari kasus yang ditangani tersebut, pihaknya dapat mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 miliar.

"Kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,79 miliar, pengembalian keuangan negara ini dari sewa yang seharusnya diterima Kalurahan Caturtunggal, sebagian besar merupakan Sultan Ground," tandas Ponco.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menambahkan sepanjang 2023 telah melakukan 3 perkara TKD. Semua penanganannya telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Ujian hidup untuk membuang naluri ke-aku-an manusia

"Di Caturtunggal sudah ditetapkan 4 tersangka, diantaranya 3 orang sudah disidang dan 1 orang masih dalam proses penyidikan," ujar Anshar.

Saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan perkara tanah kas desa Caturtunggal, Maguwoharjo dan Candibinangun. Untuk Lurah Maguwoharjo tengah dalam proses penyelesaian penyusunan berkas penuntutan.

Setelah pemberkasan selesai, nantinya langsung akan segera disidangkan. Sedangkan untuk Kalurahan Candibinangun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka meski telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Untuk Penanganan kasus di Kalurahan Wedomartani Ngemplak dan Tegaltiro Berbah, dalam tahap penyelidikan. Insyaallah akan ada peningkatan penanganan menjadi penyidikan pada bulan ini," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X