Kasus penyimpangan kredit Bank Jogja, Kejati tahan GM Burza Hotel, begini penjelasan Kejati DIY

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Kejati DIY menahan General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta berinisial HS sebagai tersangka kasus penyimpangan pemberian kredit Bank Jogja, Kamis (5/10/2023).  (ANTARA/HO-Kejati DIY)
Kejati DIY menahan General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta berinisial HS sebagai tersangka kasus penyimpangan pemberian kredit Bank Jogja, Kamis (5/10/2023). (ANTARA/HO-Kejati DIY)



HARIAN MERAPI - Kasus penyimpangan kresdit di Bank Jogja masih ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.


Dalam perkembangannya, Kejati DIY menahan General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta inisial HS.


HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR Bank Jogja yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Baca Juga: 30 wanita disekap oleh pemilik karaoke di Aru, ini perlindungan yang diberikan polisi


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menahan HS setelah statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka pada tanggal 5 Oktober 2023.

"Terhadap tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 5 Oktober 2023, di Lapas Kelas II A Yogyakarta," kata dia.

Kasus dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan fasilitasi kredit yang dikucurkan Perumda BPR Bank Jogja kepada pegawai Burza Hotel Yogyakarta dalam kurun waktu 2018 hingga 2019.

Dalam pengajuan permohonan kredit itu, kata Anshar, HS selaku GM diduga meminjam nama-nama pegawai swasta Burza Hotel Yogyakarta.

Baca Juga: Dituduh memeras Mentan Syahrul Yasin Limpo, ini bantahan Ketua KPK Firli Bahuri

Dalam dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat, menurut dia, diketahui isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Ada manipulasi data-data yang dilakukan oleh tersangka HS," ujar dia.

Setelah uang pengajuan kredit tersebut cair, lanjut Anshar, uang itu tidak diterima dan tidak digunakan oleh orang-orang yang namanya dipinjam, tetapi uang tersebut diterima, dinikmati, dan digunakan oleh tersangka HS.

Menurut Anshar, ada lima pegawai yang namanya dipinjam sehingga total kredit yang dikucurkan Bank Jogja mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Warga Lintas Agama Ikuti Grebek Maulud Seribu Tumpeng di Kaloran Temanggung

Uang fasilitas kredit tersebut, kata dia, digunakan tersangka HS untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X