"Ada beberapa (pegawai) yang awalnya diberi, tetapi akhirnya diserahkan kembali kepada tersangka," ujar dia.
Hasil terakhir dari pemeriksaan, lanjut Anshar, perkara itu mengakibatkan kredit macet pada bank pelat merah itu di awal pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kolaborasi Dalang Cilik Memesona di Pagelaran Wayang Sawega
"Perbuatan HS tersebut mengakibatkan kerugian Negara hingga kurang lebih sebesar Rp1.577.383.546,28," kata dia.
Tersangka HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.*