Kasus penyimpangan kredit Bank Jogja, Kejati tahan GM Burza Hotel, begini penjelasan Kejati DIY

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Kejati DIY menahan General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta berinisial HS sebagai tersangka kasus penyimpangan pemberian kredit Bank Jogja, Kamis (5/10/2023).  (ANTARA/HO-Kejati DIY)
Kejati DIY menahan General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta berinisial HS sebagai tersangka kasus penyimpangan pemberian kredit Bank Jogja, Kamis (5/10/2023). (ANTARA/HO-Kejati DIY)

"Ada beberapa (pegawai) yang awalnya diberi, tetapi akhirnya diserahkan kembali kepada tersangka," ujar dia.

Hasil terakhir dari pemeriksaan, lanjut Anshar, perkara itu mengakibatkan kredit macet pada bank pelat merah itu di awal pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kolaborasi Dalang Cilik Memesona di Pagelaran Wayang Sawega

"Perbuatan HS tersebut mengakibatkan kerugian Negara hingga kurang lebih sebesar Rp1.577.383.546,28," kata dia.

Tersangka HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X