Kejati DIY Eksekusi Kasus Penggelapan Pajak Distributor Minyak Goreng Berupa Uang Tunai Rp 12 Miliar, Ini Jumlah Kerugiannya

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 16:04 WIB
Barang bukti berupa uang Rp 12 miliar dalam kasus penggelapan pajak distributor minyak goreng PT Purbalaksana Jaya Mandiri, dihadirkan di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4/2024).  (Samento Sihono)
Barang bukti berupa uang Rp 12 miliar dalam kasus penggelapan pajak distributor minyak goreng PT Purbalaksana Jaya Mandiri, dihadirkan di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4/2024). (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Terbukti melakukan penggelapan pajak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan eksekusi perusahaan distributor minyak goreng di Bantul, atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri.

Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari mengatakan, jumlah pidana denda yang dieksekusi dari distributor minyak goreng PT Purbalaksana Jaya Mandiri yang melakukan penggelapan pajak yaitu uang tunai sebesar Rp 12.006.183.846. Menurutnya hal ini merupakan eksekusi tahap awal.

"Ini merupakan eksekusi tahap awal. Kita berharap selanjutnya akan ada eksekusi-eksekusi lagi untuk aset-aset distributor minyak goreng PT Purbalaksana Jaya Mandiri yang melakukan penggelapan pajak yang akan diinventaris dan lelang kemudian," kata Amiek, Rabu (24/4).

Baca Juga: Risto Vidakovic: PSS Sleman Wajib Poin Penuh Saat Lawan Persik Kediri pada BRI Liga 1 Malam Ini, Ini Alasannya

Eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 291K/Pidsus/2024 tanggal 7 Maret 2024. PT Purbalaksana melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d UU No 28 Tahun 2007 dan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Terbukti dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak tepat sehingga dapat menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara," jelasnya.

Menurutnya pajak yang laporannya dipalsukan PT Purbalaksana Jaya Mandiri mencapai Rp 46.782.765.900. Perusahaan juga dikenai denda dua kali lipat sehingga total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 93.565.531.836.

"Karena berupa uang, sehingga penyitaan didahulukan. Harapannya, pendapatan negara segera dapat dipulihkan," katanya.

Baca Juga: Dua Balita Meninggal, Puskesmas Sukoharjo Tangani Lonjakan Kasus DBD

Kasus perusahaan ini pertama kali disidangkan di PN Bantul pada 2022. Dalam tuntutannya juga muncul terdakwa lainnya, dimana Helen Purbonegoro yang juga berstatus pemilik dari PT Purbalaksana Jaya Mandiri.

Terdakwa Helen dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri dijerat dengan pasal yang sama. Berupa penggelapan pajak dengan membuat laporan palsu yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 180 miliar.

Kepala Bidang PPIP Kanwil Ditjen Pajak DIY, Dwi Hariyadi mengatakan Helen Purbonegoro dan PT Purbolaksana Jaya Mandiri dengan sadar telah menggelapkan pajak. Karena menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) palsu.

Baca Juga: Begini janji Prabowo setelah ditetapkan sebagai presiden

Atas laporan SPT ini negara mengalami kerugian hingga Rp 46.782.765.918. Persidangan yang telah berjalan memutuskan keduanya bersalah sehingga harus membayar denda total hingga Rp 180 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X