Kejati DIY Eksekusi Kasus Penggelapan Pajak Distributor Minyak Goreng Berupa Uang Tunai Rp 12 Miliar, Ini Jumlah Kerugiannya

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 16:04 WIB
Barang bukti berupa uang Rp 12 miliar dalam kasus penggelapan pajak distributor minyak goreng PT Purbalaksana Jaya Mandiri, dihadirkan di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4/2024).  (Samento Sihono)
Barang bukti berupa uang Rp 12 miliar dalam kasus penggelapan pajak distributor minyak goreng PT Purbalaksana Jaya Mandiri, dihadirkan di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4/2024). (Samento Sihono)

Menurutnya, proses penyelidikan hingga lanjut persidangan cukup panjang. Diawali dengan pemeriksaan keuangan tahun 2022, berlanjut tahapan persidangan pada 2023 hingga melakukan penyitaan aset pada 2024.

Dalam penggeledahan dan pencarian aset, tim dari Kejati DIY dan Kanwil DJP DIY juga menemukan sejumlah tas branded.

Seluruhnya kini telah disita sebagai wujud pertanggungjawaban terpidana.

Baca Juga: Begini cara meredakan tantrum pada anak, cobalah terapkan metode RIDD seperti ini

"Ada emas perhiasan juga, termasuk tas-tas yang branded. Sekarang dalam proses kasasi oleh KPKNL. Kita akan eksekusi dan kategorikan sebagai pendapatan negara," tandasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X