Polda DIY Tegaskan Tak Intervensi dalam Penyelidikan Kasus Kematian Darso

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB
Polisi melakukan ekshumasi di makam Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh oknum polisi anggota Polresta Yogyakarta di Semarang, Senin (13/1/2025).  (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)
Polisi melakukan ekshumasi di makam Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh oknum polisi anggota Polresta Yogyakarta di Semarang, Senin (13/1/2025). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)

HARIAN MERAPI - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan enam anggota Polresta Yogyakarta.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komaris Besar Polisi Ihsan dilansir dari ANTARA di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (14/1), menyatakan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah penanganan Polda Jawa Tengah (Jateng).

"Pokoknya kita mengikuti proses penyelidikan dan penyidikannya seperti apa. Artinya kita hanya menunggu dan kita tentunya tidak ingin intervensi Polda Jateng, karena memang kasusnya dilaporkan di sana dan ditangani oleh Polda Jateng," ujar Ihsan.

Baca Juga: Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Darso di TPU Mijen Kota Semarang

Dia memastikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan, termasuk menghadirkan anggota Polresta Yogyakarta saat dibutuhkan Polda Jateng dalam proses penyelidikan.

"Kami dari Polda DIY, dalam hal ini Polresta Yogyakarta akan mendukung penuh seluruh proses penyidikan maupun penyelidikan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Polda Jateng," tutur Ihsan.

Hingga saat ini, menurut dia, keenam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat masih aktif bertugas.

Baca Juga: Anggota Satlantas dilaporkan ke Polda Jateng, begini kronologi meninggalnya Darso versi Kapolresta Yogyakarta

Meski demikian, Ihsan enggan membeberkan identitas atau pangkat enam personel tersebut.

Sebelumnya, keluarga Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas, melaporkan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta ke SPKT Polda Jawa Tengah.

Peristiwa penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan tiga hingga enam personel polisi itu terjadi pada September 2024.

Baca Juga: Benarkah Hasto tidak ditahan karena Megawati telepon Prabowo, begini jawaban Ketua KPK

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY pun telah memeriksa enam anggota dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta terkait laporan itu.

Mereka sebelumnya melakukan penjemputan terhadap Darso pada 21 September 2024 untuk penyelidikan terkait kejadian kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta pada 12 Juli 2024. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X