Robinson Saalino, Mafia Tanah Kas Desa Wedomartani Divonis 8 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 08:30 WIB
Sidang putusan kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/1/2025).  (ANTARA/HO-Kejati DIY)
Sidang putusan kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Kejati DIY)

HARIAN MERAPI - Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Robinson Saalino dalam kasus mafia tanah berupa korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Kabupaten Sleman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata majelis hakim yang dilansir dari ANTARA saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/1).

Robinson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mantan Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Selain pidana penjara, Robinson juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga memerintahkan Robinson untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk memenuhi kewajiban itu.

Baca Juga: Total Kerugian Rp183,5 Miliar, Menteri AHY Ungkap Modus Mafia Tanah Palsukan Akta dan Sertifikat Tanah di Bekasi

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp336,4 juta.

Baik Robinson maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga: Makam Baru Kiai Kromo Ijoyo alias Mbah Celeng di Desa Ketingan akan Dibuat Wisata Religi

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemanfaatan TKD Wedomartani pada tahun 2017—2023 tanpa izin Gubernur DIY untuk pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo berupa rumah indekos eksklusif dengan 94 kamar.

Meskipun telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman serta Kepala Desa Wedomartani, Robinson tetap melanjutkan proyek tersebut melalui kerja sama dengan investor.

"Dari jumlah investasi yang diperoleh PT Gunung Samudera Tirtomas, terdakwa mengambil Rp1.380.841.997,00 untuk kepentingan pribadinya," ungkap Herwatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X