HARIAN MERAPI - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
AHY mengatakan, pihaknya tetap menunjukkan komitmen untuk terus memberantas mafia tanah meski masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Walaupun 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan 'gebuk' mafia tanah," kata Menteri AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca Juga: Bejat, Seorang Kakek Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Masjid Wilayah Tegalrejo Yogyakarta
Dalam kesempatan itu, AHY menyebut sebanyak dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi berhasil diungkap dengan total kerugian mencapai Rp7,9 miliar. Berikut ini kami rangkum terkait kronologi selengkapnya:
Kasus Pertama: Pemalsuan Akta Tanah
AHY menjelaskan, kasus pertama merupakan pemalsuan akta tanah yang melibatkan lima orang tersangka.
Komplotan mafia tanah itu bekerja sama untuk menawarkan tanah kepada korban yang nilai kerugiannya mencapai Rp4,07 miliar.
"Setelah korban menyerahkan uang Rp4,072 miliar kepada Tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh Tersangka RA dan RDS," katanya.
AHY mengungkap, salinan akta jual beli itu diduga telah dipalsukan tersangka dan tidak tercatat dalam buku repertorium atau ekstensi dari akta yang dapat menunjukkan kebenaran bahwa akta itu dikeluarkan oleh notaris yang bersangkutan.
"Faktanya, salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku repertorium," ungkapnya.
Baca Juga: Amankan 0,91 Gram Sabu, Polres Sukoharjo Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Akibat dari tindakan pemalsuan itu, korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama sendiri.