Total Kerugian Rp183,5 Miliar, Menteri AHY Ungkap Modus Mafia Tanah Palsukan Akta dan Sertifikat Tanah di Bekasi

photo author
Husein Effendi, Harian Merapi
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:20 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers kasus Mafia Tanah di Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2024, simak kronologi selengkapnya.  (Instagram.com/@agusyudhoyono)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers kasus Mafia Tanah di Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2024, simak kronologi selengkapnya. (Instagram.com/@agusyudhoyono)

HARIAN MERAPI - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

AHY mengatakan, pihaknya tetap menunjukkan komitmen untuk terus memberantas mafia tanah meski masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Walaupun 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan 'gebuk' mafia tanah," kata Menteri AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Juga: Bejat, Seorang Kakek Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Masjid Wilayah Tegalrejo Yogyakarta

Dalam kesempatan itu, AHY menyebut sebanyak dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi berhasil diungkap dengan total kerugian mencapai Rp7,9 miliar. Berikut ini kami rangkum terkait kronologi selengkapnya:

Kasus Pertama: Pemalsuan Akta Tanah

AHY menjelaskan, kasus pertama merupakan pemalsuan akta tanah yang melibatkan lima orang tersangka.

Komplotan mafia tanah itu bekerja sama untuk menawarkan tanah kepada korban yang nilai kerugiannya mencapai Rp4,07 miliar.

Baca Juga: Berhasil Jalankan Program Transformasi, Human Capital BRI Raih Indonesia Distinguished Human Capital Leader Awards 2024

"Setelah korban menyerahkan uang Rp4,072 miliar kepada Tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh Tersangka RA dan RDS," katanya.

AHY mengungkap, salinan akta jual beli itu diduga telah dipalsukan tersangka dan tidak tercatat dalam buku repertorium atau ekstensi dari akta yang dapat menunjukkan kebenaran bahwa akta itu dikeluarkan oleh notaris yang bersangkutan.

"Faktanya, salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku repertorium," ungkapnya.

Baca Juga: Amankan 0,91 Gram Sabu, Polres Sukoharjo Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Akibat dari tindakan pemalsuan itu, korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X