Amankan 0,91 Gram Sabu, Polres Sukoharjo Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Polres Sukoharjo tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kali ini pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Rabu (16/10/2024), mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial GU (46) dan BYS (27).

Baca Juga: Bejat, Seorang Kakek Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Masjid Wilayah Tegalrejo Yogyakarta

Iptu Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal ketika kepolisian mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut," ujar Iptu Ari.

"Namun saat dihampiri, orang tersebut sempat melarikan diri, dan akhirnya berhasil dibekuk di sekitaran Swalayan Luwes Kartasura,” lanjutnya.

Kemudian dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kepolisian mendapati bahwa mereka berdua akan mengambil paket Narkoba jenis Sabu yang dibelinya dari Gros (DPO).

Baca Juga: Berhasil Jalankan Program Transformasi, Human Capital BRI Raih Indonesia Distinguished Human Capital Leader Awards 2024

Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak sekitar 0,91 gram.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X