HARIAN MERAPI - Pemkab Gunungkidul belum memberikan sanksi tetap terhadap oknum Lurah Sampang, Kapanewon Gedangsari, Shm yang kini telah ditahan penegak hukum atas dugaan terlibat kasus penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) untuk penambangan.
Selama yang bersangkutan menjalani proses hukum terkait TKD telah dutunjuk pejabat lurah sementara agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
"Untuk sanksi disiplin kami menunggu putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro.
Karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum dan ditahan maka jalannya pemerintahan di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari sudah diserahkan kepada pejabat Carik setempat untuk menjadi pelaksana tugas Lurah Sampang
Sehingga terkait dengan ketugasan melayani masyarakat tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa.
Adapun status terhadap oknum lurah ini sudah non-aktif, dan akan terancam dipecat apabila dalam pembuktian di pengadilan terbukti bersalah.
"Melihat aturan yang ada lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui bahwa oknum Lurah Sampah Shm ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa untuk penambangan (bahan uruk Jalan Tol Yogya-Solo) hingga menyebsbkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih.
Saat ini Shm telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Baca Juga: Anak terjepit saluran pembuangan air kolam renang, begini proses evakuasinya
Atas perbuatannya itu Shm yang kini berstatus tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 Junto 18, Pasal 3 Junto 18 dan Junto 55, dan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukumannya bervariatif untuk maksimal 15-20 tahun penjara. *