HARIAN MERAPI - Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang juga Lurah Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso divonis hukuman 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Yogyakarta, Kamis (28/12/2023).
Agus juga dijatuhi denda sebesar Rp 400 juta. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Agus melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Selain itu, Agus juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta.
Ia diberi tenggat waktu paling lama satu bulan usai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti. Jika tidak membayar, harta bendanya bisa disita jaksa dan dilelang.
Baca Juga: Cerita misteri ketika penjual pecel lele kedatangan pemuda tampan pesan kopi jahe
Atas putusan itu, penasihat hukum Agus, Layung Purnomo menyatakan pikir-pikir. Agus pun diberi waktu oleh majelis hakim tujuh hari setelah sidang putusan. Ia membeberkan alasan Agus dan pihaknya memilih pikir-pikir.
Pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan. Poin yang menjadi sorotan dalam putusan ini tentang penghitungan kerugian negara yang berbeda antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Nanti kita akan pelajari dulu, mengapa dengan berbedanya perhitungan kerugian negara tetapi tuntutan JPU confirm dengan putusan majelis hakim. Ini menjadi dasar klien kami untuk menyatakan pikir-pikir," jelasnya.
Sebelumnya, Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (21/11).
Baca Juga: Selain simbar menjangan, tanaman berkhasiat obat berikut ini dapat membantu mengatasi abses
Dalam tuntutannya, JPU Toni Wibisono menilai Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)