Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono mengatakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP DIY telah diterima oleh jaksa penuntut umum.
Menurutnya, terdapat kesempatan bagi para tersangka untuk tidak ditahan apabila selama masa penuntutan dilakukan pelunasan kewajiban pajak.
"Kalau seandainya dalam masa penuntutan ini ada pengembalian terkait dengan pajak, maka dimungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Hartono. *