DJP Catat 12,7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT per 31 Maret 2024

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 08:00 WIB
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat Konferensi pers DJP Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (1/4/2024).  (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat Konferensi pers DJP Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (1/4/2024). (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)

HARIAN MERAPI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,7 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan per 31 Maret 2024.

“Per 31 Maret pukul 11.50 WIB, sudah disampaikan 12.697.754 SPT. Ini capaiannya 65,88 persen dari total yang wajib lapor SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4/2024), dilansir dari Antara.

Menurutnya, jumlah itu tumbuh 4,92 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Inilah tiga ruas tol yang berlakukan diskon tarif, yuk cek kapan dan ruas mana saja....

Secara rinci, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT tercatat sebanyak 12.349.437, sementara wajib pajak badan mencapai 348.317.

Sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling dengan total 10.897.233. Sementara yang melaporkan melalui e-form tercatat sebanyak 1.407.493, e-SPT 16, dan manual 393.012.

“Masih banyak yang lapor secara manual karena ini angka seluruh Indonesia. Tidak mungkin semua sudah familier dengan e-filling,” kata Dwi.

Baca Juga: Sidang sengketa Pemilu, MK jadwalkan panggil empat menteri pada sidang Jumat mendatang

Hal itu yang melandasi DJP untuk tetap menyediakan layanan pelaporan SPT secara manual. Dia mengatakan DJP tetap melayani dan menuntun masyarakat yang melaporkan SPT secara manual.

Dalam kesempatan itu, Dwi juga menggarisbawahi bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap wajib pajak yang status SPT Tahunan terdata lebih bayar dengan skema skema tarif efektif rata-rata (TER).

“Tidak ada pemeriksaan dalam TER. Kalaupun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil, sehingga tidak ada pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga: Pertemuan Megawati-Prabowo saat ini bukan skala prioritas PDI Perjuangan

Skema TER dibuat untuk memudahkan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemotongan pada masa pajak Januari hingga November menggunakan penghitungan penghasilan bruto dikali dengan persentase sesuai tabel tarif efektif bulanan yang telah ditetapkan oleh DJP. Kemudian, penghitungan pada masa pajak Desember akan menggunakan metode yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Pemadanan NIK dan NPWP

Di sisi lain, DJP menyebutkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 91,7 persen per 31 Maret 2024, yakni sebanyak 67,47 juta dari total 73,58 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X