Pemilik NPWP Orang Pribadi Lagi 'Nganggur' Tetap Wajib Buat Laporan SPT atau Terancam Denda Rp 100 Ribu

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 05:54 WIB
Ilustrasi Foto Perhitungan Pajak (Foto by Rodnae from Pixels)
Ilustrasi Foto Perhitungan Pajak (Foto by Rodnae from Pixels)

harianmerapi.com - Bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau lagi nganggur sekalipun terpaksa membuat NPWP orang pribadi.

Karena untuk menerima bantuan, baik itu dari pemerintah maupun swasta mensyaratkan harus memiliki NPWP saat pencairan dana.

Namun terkadang pemegang NPWP orang pribadi kaget ketika ada ada petugas pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) padahal yang bersangkutan sedang nganggur atau tidak bekerja sekalipun.

Baca Juga: Ramalan Zodak Hari Ini 8 Oktober 2021: Scorpio Dapat Momentumnya Meskipun Sagitarius Dihantui Masa Lalu

"Perlu dipahami laporan SPT itu bukan bayar pajak ya, hanya melapor saja tidak ada kewajiban membayar," ujar Wahyu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantul dalam penyuluhan secara online, Kamis (7/10/2021).

Untuk itu jangan khawatir bagi wajib pajak orang perorangan atau karyawan swasta yang memiliki NPWP dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 60 juta atau bahkan tidak bekerja sekalipun diminta untuk membuat laporan SPT.

Jadi bila tak melakukan pelaporan SPT, pemilik NPWP orang pribadi dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu.

Baca Juga: Misteri dari Kamar Mandi Terdengar Suara: 'Sini....'

Bahkan pemilik NPWP nganggur dan tak bekerja tetap diwajibkan untuk membuat laporan SPT ke kantor pajak terdekat baik secara manual atau online.

Untuk pemilik NPWP orang pribadi dapat melaporkan SPT paling lambat akhir bulan Maret. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X