SALATIGA, harianmerapi.com - Walikota Salatiga, Yuliyanto menargetkan 1.000 bidang aset tanah milik Pemerintah Kota Salatiga bersertifikat di tahun 2022. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Salatiga, Wuri Pujiastuti di hadapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Stakeholder pada kegiatan acara Tindak Lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah KPK, di rumah dinas Walikota Salatiga, Selasa (5/10/2021).
Sementara itu Walikota Salatiga, mengingatkan kepada pelaku usaha untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui usahanya. Kalau tidak disetorkan itu masuk dalam penggelapan. Jangan sampai hanya karena lalai bisa berhubungan dengan KPK.
“Pajak usaha rumah makan dan hotel Itu bukan keuntungan tapi dipungut dari konsumen. Maka harus segera disetorkan ke kas daerah," tandas Yuliyanto.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Targetkan Vaksinasi Corona Capai 70 Persen
Ia meminta mengejar capaian nilai dari 7 sektor yang diintervensi KPK bisa meningkat. Tujuh area ini adalah perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
Admin MCP Korsupgah Kota Salatiga, Indri Astuti memberikan keterangan yang menjadi kendala dalam input adalah pemenuhan data dukung dan implementasi area yang diintervensi. Karena Intervensi KPK pada setiap tahun berubah dan ketika locus sudah baik, KPK akan ganti intervensi ke area lain.
Kepala Inspektorat Salatiga, Prasetyo Ichtiarto mengatakan monitoring oleh KPK dilakukan pada triwulan 3. KPK akan melakukan monitoring langsung baik di atas kertas maupun di lapangan.Karena intervensi KPK setiap tahun berubah, maka harus menyesuaikan dalam melakukan perbaikan dalam setiap sektor.
Baca Juga: Sapu Bersih Fase Grup, Seyegan United dan Gelora Muda ke 8 Besar Liga Dispora Sleman U-11
“Untuk optimalisasi pendapatan daerah yang harus diperhartikan adalah, database wajib pajak (potensi pajak dan tunggakan pajak), inovasi peningkatan pajak (usulan inovasi dan laporan hasil inovasi), penagihan tunggakan pajak (capaian penagihan), dan peningkatan pajak (capaiannya),” tandas Prasetyo Ichtiarto.*