Awas Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP via WhatsApp, Enam Wajib Pajak di DIY Jadi Korban Rp1 Miliar

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi WhatsApp.  (ANTARA/HO/Pexels)
Ilustrasi penggunaan aplikasi WhatsApp. (ANTARA/HO/Pexels)

HARIAN MERAPI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (DJP DIY) mengungkapkan sebanyak enam wajib pajak di wilayahnya menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

"Kami menerima laporan dari enam wajib pajak dari Sleman dan Wonosari, Gunungkidul. Mereka tertipu setelah menerima pesan WhatsApp yang seolah-olah berasal dari DJP," ujar Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY Wiwin Nurbiyati dilansir dari ANTARA saat diwancari di kantornya, Sleman, Rabu (26/2).

Berdasarkan laporan yang diterima sejak November 2024 hingga Januari 2025, enam korban mengaku menerima pesan WhatsApp (WA) dari pihak yang mengatasnamakan DJP.

Baca Juga: Pindad Siapkan Rantis Maung agar Bisa Dilepas ke Pasar Sipil, Berapa Harganya?

Dalam pesan itu, kata dia, penipu mencantumkan sejumlah data pribadi korban seperti NPWP, nama pemilik usaha, izin usaha, hingga nama perusahaan.

Karena tampak meyakinkan, para korban mengikuti arahan yang diberikan tanpa melakukan konfirmasi ke DJP atau kantor pajak terdekat.

Mereka diarahkan untuk mengeklik tautan perubahan data dan diminta membayar Rp10.000 sebagai pengganti materai.

Baca Juga: Pelatih PSIM Jogja Menolak Jumawa: Juara Itu Bonus, yang Utama Lolos Liga 1

"Setelah itu mereka lakukan, tidak sampai 5 detik uang yang ada di tabungan di M-banking ludes, hilang semua. Mereka lapor ke kami," ujar Wiwin.

Modus lain yang digunakan pelaku adalah mengirimkan file aplikasi palsu yang disebut sebagai "aplikasi pajak". Saat korban menginstal aplikasi tersebut, sistem perbankan mereka diretas dan digunakan untuk menguras isi rekening secara otomatis.

Wiwin menduga jumlah korban bisa lebih banyak karena kemungkinan tidak semua melapor.

Baca Juga: PSIM Jogja Juara Pegadaian Liga 2

"Kami enggak tahu bagi yang tidak lapor mungkin juga ada ya. cuma yang lapor ke kami itu ada enam dan itu totalnya hampir Rp1 miliar. Kami sudah meminta yang bersangkutan lapor ke kepolisian," ujarnya.

Menurut Wiwin, penipuan semacam itu marak bertepatan dengan masa perubahan data wajib pajak ke sistem Coretax. Penipu memanfaatkan momentum ini untuk membuat jebakan yang terlihat laiknya prosedur resmi DJP.

Karena itu, dia meminta masyarakat semakin waspada dengan mencermati setiap pesan yang diterima agar tidak ada lagi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X