HARIAN MERAPI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Gedung Kanwil DJP DIY, yang melibatkan semua unsur pentahelix, Selasa (27/8/2024).
Sejumlah 50 peserta dari unsur pentahelix hadir dalam kegiatan terdiri atas pengguna layanan, stakeholder, lembaga swadaya masyarakat, media dan akademisi.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati menyampaikan, kegiatan FKP ini diadakan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, sedangkan PPID dilaksanakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Kanwil DJP DIY Gelar Pajak Bertutur 2024 di SMA Teladan Yogyakarta
“FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi dan pertukaran pendapat secara partisipasif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat/publik, yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi serta peningkatan terhadap layanan perpajakan,” ujar Erna.
Fungional Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY ikut menyampaikan paparan terkait pemadanan NIK menjadi NPWP dan perkembangan Coretax DJP. Penyuluh juga menyampaikan informasi terkait perekrutan relawan pajak untuk negeri (Renjani) oleh DJP.
Perwakilan dari Tax Center Universitas Negeri Yogyakarta, Diana Rahmawati menyampikan usul, agar para Tax Center dan akademisi di bekali pengetahuan tentang Coretax DJP.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Dana Pensiun Tumbuh 10-12 Persen pada Tahun 2024
“Kami mewakili unsur dari Tax Center selaku perpanjangan tangan dari DJP dalam hal edukasi, minta untuk dibekali/diedukasi tentang Coretax DJP,” kata Diana.
Kegiatan FKP dan PPID berlangsung interaktif dan partisipasif.
“Terimakasih kepada para pengguna layanan, stakeholder, LSM, media dan akademisi yang telah memberikan masukan untuk peningkatan layanan perpajakan kami,” ucap Erna. *