HARIAN MERAPI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo Yogyakarta untuk melengkapi penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Kamis (20/11), mengatakan penggeledahan berlangsung pada Rabu (19/11) berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan di seluruh ruangan pada Kantor BUKP Tegalrejo," ujarnya.
Baca Juga: Sri Sultan Sarankan Nasabah BUKP Galur dan Wates Tempuh Jalur Perdata
Herwatan menjelaskan penggeledahan berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai 11.40 WIB, mencakup seluruh ruangan kantor BUKP Tegalrejo Yogyakarta.
Selama proses tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan.
Menurut Herwatan, penggeledahan berlangsung kondusif dengan disaksikan pihak terkait di lingkungan kantor setempat.
Baca Juga: Operasi Zebra Progo 2025 Berlangsung Dua Pekan, Polda DIY Tindak Tegas Deretan Pelanggaran Ini
Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Tegalrejo.
Pada tahap penyelidikan, penyidik menemukan selisih kas tabungan, deposito, dan kredit per 29 Juli 2025 senilai Rp2.567.668.770.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Baca Juga: Maling Kambing di Gunungkidul, Nekat Sembelih Hasil Curian di TKP
Herwatan menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Penyidik Kejati DIY telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat DIY," terangnya.
Ia menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka. *