HARIAN MERAPI - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menahan seorang makelar berinisial MS terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Sindutan, Kabupaten Kulon Progo dengan kerugian negara mencapai Rp3,29 miliar.
Diterangkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan bahwa MS ditahan setelah statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka pada tanggal 4 Februari 2025.
"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka MS di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari mulai 4 Februari 2025," kata Herwatan dalam keterangannya yang dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Rabu (5/2).
Baca Juga: Mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi Divonis 8 Tahun Penjara
Menurut Herwatan, MS merupakan makelar atau perantara dalam pengadaan tanah di Sindutan, Kulonprogo yang sumber dananya berasal dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) 1.
Selain memenuhi syarat subjektif dan objektif, kata dia, penahanan ini untuk menghindari MS melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Herwatan menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari rapat pada tanggal 21 Juli 2016 yang merekomendasikan Dapera dan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Baca Juga: Robinson Saalino, Mafia Tanah Kas Desa Wedomartani Divonis 8 Tahun Penjara
Pada bulan Agustus 2016, pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS untuk meninjau lokasi dan melakukan negosiasi harga.
Agar harga tanah terlihat wajar, dilakukan apraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP).
Namun, dalam praktiknya, nilai tanah telah ditentukan terlebih dahulu oleh pengurus YAKKAP I setelah ada kesepakatan harga dengan MS.
Dalam pengadaan ini, YAKKAP I telah mengeluarkan dana sebesar Rp9,38 miliar untuk membeli tujuh bidang tanah dengan luas sekitar 6.981 meter persegi.
Akan tetapi, tanah yang diperoleh hanya seluas 5.689 meter persegi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.292.925.000,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 121/S/XXI/12/2024 yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2024, ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan. Selama penyidikan, jaksa menyita uang sebesar Rp1,44 miliar.