HARIAN MERAPI - Kasus tewasnya 4 siswa SMPN 7 Mojokerto Jawa Timur yang terseret ombak saat mengikuti program pembelajaran di luar kelas di Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul berbuntut panjang. Salah satu orangtua korban, Malven Yusuf Adliqo (13), melapor ke Polres Gunungkidul.
Mereka yang dilaporkan tersebut yakni penyelenggara kegiatan selaku kepala sekolah, wali kelas, agen travel, juga penanggung jawab obwis Pantai Drini. Dari keterangan kuasa hukum keluarga korban Rif'an Hanum SH mengatakan pihaknya menuntut keadilan atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: Selamatkan Korban Terseret Ombak, Nelayan Pantai Drini Peroleh Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dikatakan, bahwa kasus yang menewaskan 4 siswa SMPN 7 Mojokerto diyakini terdapat unsur kelalaian. Diawali dari proses perizinan, sanksi bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan tetap diwajibkan untuk tetap membayar sehingga ada unsur paksaan.
Selain itu juga tentang mitigasi yang berkaitan dengan saat para korban bermain air di pantai tidak disiapkan alat pelindung dini, seperti pelampung atau garis di tepi Palung di Pantai Drini.
"Unsur yang kami laporkan kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang kehilangan nyawa," imbuhnya.
Baca Juga: Pelajar SMP 7 Mojokerto digulung ombak di Pantai Drini, 3 siswa meninggal dunia
Sebelumnya Polres Gunungkidul juga sudah memeriksa Kepala SMPN 7 Mojokerto, Evi Poespito Hany terkait insiden tragis yang menimpa 13 pelajar di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, membenarkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Evi Poespito Hany. Namun, pihaknya belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan.
Baca Juga: Wisatawan Bakal Diwajibkan Pakai Jaket Pelampung Saat Berenang di Pantai Selatan DIY
Begitu juga Evi Poespito Hany dan salah satu staf sekolah juga enggan memberikan keterangan. Pihaknya hanya mengatakan bahwa pihak sekolah akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sangat berduka atas kejadian ini dan akan menghormati hukum," ujarnya. *