Sri Sultan Sarankan Nasabah BUKP Galur dan Wates Tempuh Jalur Perdata

photo author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 19:00 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.  (ANTARA/Luqman Hakim)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (ANTARA/Luqman Hakim)

 

HARIAN MERAPI - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyarankan penyelesaian persoalan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur dan Wates, Kulon Progo, melalui jalur hukum perdata. Jalur perdata menjadi opsi paling memungkinkan secara hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

Saran tersebut disampaikan Sri Sultan kepada perwakilan nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah BUKP Kulonprogo di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (4/7). Sri Sultan didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso.

Baca Juga: Viral ratusan driver Shopee Food gruduk rumah pria 'pelayaran' di Sleman, polisi pastikan korban sudah lapor karena dicakar dan dijambak pelaku

Wiyos menjelaskan, putusan pengadilan ini nantinya bisa dijadikan dasar untuk Pemda DIY melakukan pengembalian dana kepada nasabah. Pemda DIY tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk mengembalikan dana secara langsung karena perbedaan antara data pencatatan internal dengan bukti milik para nasabah. Jika dilakukan tanpa dasar hukum, pengembalian justru berpotensi menjadi temuan dan pelanggaran.

"Ngarsa Dalem juga menyampaikan, 'silakan tuntut Pemda lewat perdata', sehingga kita jadi jelas. Berdasar hukumnya, bahwa kita mengembalikan tuntutan mereka itu jelas," terang Wiyos.

Baca Juga: Taru Martani Raih Penghargaan Best BUMD Brand Equity Award 2025 dan The Best BUMD in Quality Product and Service Excellence of The Year

Menurutnya, dengan mekanisme perdata, para nasabah dapat menunjuk pengacara dan memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan terhadap BUKP. Nantinya, Pemda DIY akan menjadi pihak tergugat kedua karena merupakan pemilik lembaga tersebut.

"Kalau nanti pengadilan menyatakan bahwa catatan yang dimiliki nasabah itu sah dan terbukti, maka Pemda wajib mengembalikan dana yang dimaksud. Jumlahnya pun akan disesuaikan dengan bukti hukum yang sah," tambah Wiyos.

Baca Juga: Menkomdigi : Banyak sekali keluhan dari para orang tua tentang konten-konten yang tidak sesuai untuk anak-anak

Dijelaskan, sistem pembukuan keuangan pemerintah menganut prinsip double entry, sehingga jika ada penambahan jumlah dana, maka harus ada keseimbangan di sisi pencatatannya.

"Kalau tidak ada jodohnya (pencatatan pasangan), maka itu tidak sah. Nanti malah akan jadi temuan baru, jadi solusinya hanya lewat perdata,” ujarnya.

Baca Juga: Malut dan Persebaya ditolak oleh AFF, begini penjelasan dari PT LIB

Terkait kemungkinan adanya penggelapan atau unsur pidana, Wiyos menyampaikan bahwa kejaksaan telah memulai penyelidikan berdasarkan pemberitaan media. Namun, ia menekankan bahwa proses pidana tidak serta-merta mengembalikan hak-hak nasabah.

"Pidana fokus pada menghukum pelaku. Tapi pengembalian dana nasabah tetap harus melalui perdata," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: jogjaprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X