HARIAN MERAPI - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyarankan penyelesaian persoalan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur dan Wates, Kulon Progo, melalui jalur hukum perdata. Jalur perdata menjadi opsi paling memungkinkan secara hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
Saran tersebut disampaikan Sri Sultan kepada perwakilan nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah BUKP Kulonprogo di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (4/7). Sri Sultan didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso.
Wiyos menjelaskan, putusan pengadilan ini nantinya bisa dijadikan dasar untuk Pemda DIY melakukan pengembalian dana kepada nasabah. Pemda DIY tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk mengembalikan dana secara langsung karena perbedaan antara data pencatatan internal dengan bukti milik para nasabah. Jika dilakukan tanpa dasar hukum, pengembalian justru berpotensi menjadi temuan dan pelanggaran.
"Ngarsa Dalem juga menyampaikan, 'silakan tuntut Pemda lewat perdata', sehingga kita jadi jelas. Berdasar hukumnya, bahwa kita mengembalikan tuntutan mereka itu jelas," terang Wiyos.
Menurutnya, dengan mekanisme perdata, para nasabah dapat menunjuk pengacara dan memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan terhadap BUKP. Nantinya, Pemda DIY akan menjadi pihak tergugat kedua karena merupakan pemilik lembaga tersebut.
"Kalau nanti pengadilan menyatakan bahwa catatan yang dimiliki nasabah itu sah dan terbukti, maka Pemda wajib mengembalikan dana yang dimaksud. Jumlahnya pun akan disesuaikan dengan bukti hukum yang sah," tambah Wiyos.
Dijelaskan, sistem pembukuan keuangan pemerintah menganut prinsip double entry, sehingga jika ada penambahan jumlah dana, maka harus ada keseimbangan di sisi pencatatannya.
"Kalau tidak ada jodohnya (pencatatan pasangan), maka itu tidak sah. Nanti malah akan jadi temuan baru, jadi solusinya hanya lewat perdata,” ujarnya.
Baca Juga: Malut dan Persebaya ditolak oleh AFF, begini penjelasan dari PT LIB
Terkait kemungkinan adanya penggelapan atau unsur pidana, Wiyos menyampaikan bahwa kejaksaan telah memulai penyelidikan berdasarkan pemberitaan media. Namun, ia menekankan bahwa proses pidana tidak serta-merta mengembalikan hak-hak nasabah.
"Pidana fokus pada menghukum pelaku. Tapi pengembalian dana nasabah tetap harus melalui perdata," tegasnya.