Sri Sultan Sarankan Nasabah BUKP Galur dan Wates Tempuh Jalur Perdata

photo author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 19:00 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.  (ANTARA/Luqman Hakim)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (ANTARA/Luqman Hakim)

Sementara itu, Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, Sasmito Nugroho, menyambut baik hasil audiensi dengan Gubernur DIY dan Pemda DIY. Menurutnya, ini adalah titik awal yang baik untuk memperjuangkan hak-hak para korban.

"Ngarsa Dalem tadi memberikan satu solusi, yaitu kita harus ke perdata. Penuntutan di perdata itu satu-satunya solusi karena ini soal utang-piutang," kata Sasmito.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya para nasabah telah berusaha meminta penjelasan dari BUKP, namun tidak mendapatkan penyelesaian. "Akhirnya kami bersurat ke Bapak Gubernur dan hari ini kami diterima," ungkapnya.

Baca Juga: ODGJ warga Wonosari ini terjun ke sumur sedalam 25 meter, untung berhasil diselamatkan Tim Gabungan

Sasmito menyebut total kerugian dari nasabah di BUKP Galur mencapai sekitar Rp5,2 miliar, sementara di Wates sekitar Rp3,2 miliar, dengan jumlah korban mencapai 200-an orang. Sayangnya, proses pencairan tabungan menjadi buntu karena pihak BUKP menyatakan tidak memiliki kas.

Ia juga menegaskan bahwa mayoritas nasabah memiliki bukti setoran yang sah. Buku rekening dan kuitansi semua ada. Barang bukti inilah yang nanti akan digunakan sebagai dasar untuk proses hukum perdata.

Baca Juga: Bangkai KMP Tanu sudah bergesar 800 meter dari lokasi awal, pelaksanaan SAR tunggu data KRI Pulau Fanildo

Namun, Sasmito juga mengakui bahwa tidak semua setoran nasabah tercatat dalam sistem resmi BUKP. "Itu akal-akalannya oknum BUKP sendiri. Dan mungkin juga karena kebodohan kami yang terlalu percaya. Nasabah tahunya setor, tapi ternyata tidak dimasukkan ke sistem," tuturnya.

Meski begitu, ia tetap optimis bahwa proses perdata bisa membuka jalan bagi nasabah untuk mendapatkan haknya kembali. "Harapannya ya nanti diperdata bisa dikabulkan, dan diganti sesuai prosedur. Provinsi juga sudah menyatakan siap, asalkan ada dasar hukumnya," terangnya. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: jogjaprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X