HARIAN MERAPI - Seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) DIY memasuki tahapan penting, yaitu tes wawancara. Ada lima kandidiat yang saat ini sedang mengikuti tahap seleksi. Kelima kandidat ini akan bersaing untuk mengisi jabatan Sekda DIY yang menjadi posisi strategis dalam pemerintahan daerah.
"Ada lima peserta yang mengikuti proses seleksi. InsyaAllah hari Senin (23/6), mereka akan menjalani tes wawancara. Proses wawancara kemungkinan berlangsung satu hari," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Hary Setiawan usai menghadiri pelantikan Penjabat Sekda DIY di Kepatihan, Kamis (19/6).
Usai tahapan wawancara, hasil seleksi akan diumumkan dalam waktu dua hingga tiga hari, dan memuat tiga besar kandidat yang lolos ke tahap selanjutnya. Namun, Hary menegaskan bahwa waktu finalisasi hingga pelantikan bergantung pada proses di tingkat pusat.
"Target waktu agak sulit ditentukan karena setelah semua proses seleksi di daerah selesai, kami harus mengirimkan hasilnya ke pusat. Kami tidak bisa memprediksi berapa lama prosesnya di sana," jelasnya.
Baca Juga: Gunungkidul Tuan Rumah Porda XVII DIY 2025, Tandingkan 46 Cabor di 46 Venue
Hary menambahkan, setelah pusat menetapkan tiga nama, para kandidat terpilih akan menjalani tes kesehatan sebelum rekomendasi resmi dikeluarkan. "Kalau semua berjalan lancar, target kami paling lambat akhir Juli sudah bisa selesai dan dilantik," tambahnya seraya menyebut pelantikan Pj Sekda diperlukan sebelum adanya Sekda DIY Definitif.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi DIY, Aria Nugrahadi yang resmi dilantik menjadi Pj Sekda DIY oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan, pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda DIY yang saat ini belum terisi secara definitif.
"Saya diberikan amanah oleh Bapak Gubernur untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah sampai dengan dilantiknya Sekda definitif," ujar Aria.
Aria mengatakan, akan melaksanakan tugas-tugas Sekda sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak semua pihak untuk saling bersinergi agar pemerintahan berjalan dengan baik.
Sri Sultan HB X mengatakan, pengangkatan dan pelantikan pejabat publik merupakan momen penting dalam perjalanan karier seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski bersifat sementara, Penjabat Sekda memiliki kewenangan yang setara dengan Sekda definitif, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018.
Baca Juga: Kidung Pertiwi Yogyakarta Royal Orchestra Syahdukan Hutan Pinus Mangunan
"Kepercayaan dan akuntabilitas menjadi aspek paling penting dalam pengangkatan ini. Penjabat Sekda memiliki peran sentral dalam memimpin Sekretariat Daerah serta membantu Gubernur menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan aparatur di tingkat bawah,” ujar Sri Sultan.