Kantor Dinas Kominfo Sleman digeledah penyidik Kejati DIY, ini dokumen yang disita

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 12:45 WIB
Tim Penyidik Kejati DIY melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor Kominfo Kabupaten Sleman  (Dok. Kejati DIY)
Tim Penyidik Kejati DIY melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor Kominfo Kabupaten Sleman (Dok. Kejati DIY)

HARIAN MERAPI - Tim Penyidik Kejati DIY melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, atas tindak pidana dugaan korupsi, Kamis (24/7).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati DIY, tanggal 10 Juli 2025. Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Yogyakarta, tanggal 16 Juli 2025.

"Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejati, dengan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana," kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di ruang arsip, ruang kabid infrastruktur, ruang bendahara dan ruangan lain.

Baca Juga: Indonesia perlu kembangkan rempah sebagai produk wisata khas dan halal, ini keunggulannya

Ruangan diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berupa 34 dokumen antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Surat Perjanjian Kerja. Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.

Seperti diketahui, pengeledahan pengeledahan dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 Kominfo Kabupaten Sleman.

Sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU dan PT Gmedia.

Baca Juga: Jangan biarkan gigi Anda nyeri, karena bisa berdampak seperti ini, simak saran dokter

Atas serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut di duga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X