HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) wilayah Kartasura.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Mohammad Helmi Bachtiar (42), warga Kabupaten Semarang, sebagai tersangka utama.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: Polresta Sleman Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Pacar Driver Shopee Food
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Modusnya adalah dengan mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data yang tidak sah, termasuk identitas palsu," ujar Kompol Pariastutik.
"Total ada 56 pengajuan kredit bermasalah yang dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.
Dijelaskan lebih lanjut, Mohammad Helmi Bachtiar merupakan mantan mantri atau petugas pemasaran kredit di bank tersebut.
Baca Juga: Dua Pelaku Perusakan Mobil Patroli Polisi Diamankan Polresta Sleman
Ia berkolaborasi dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa dalam proses pengajuan kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.035.450.000.
“Sebagian besar pengajuan dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Bahkan ada yang diajukan atas nama nasabah fiktif maupun menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan,” jelas Wakapolres.
Dalam praktiknya, uang hasil pencairan KUR sebagian besar tidak digunakan oleh debitur yang tercatat, melainkan dikembalikan kepada calo.