Ungkap Kredit Fiktif, Polres Sukoharjo Tetapkan Mantan Pegawai Bank Sebagai Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 19:15 WIB
Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik saat gelar perkara dugaan korupsi.  (Wahyu imam ibadi)
Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik saat gelar perkara dugaan korupsi. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) wilayah Kartasura.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Mohammad Helmi Bachtiar (42), warga Kabupaten Semarang, sebagai tersangka utama.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Polresta Sleman Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Pacar Driver Shopee Food

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Modusnya adalah dengan mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data yang tidak sah, termasuk identitas palsu," ujar Kompol Pariastutik.

"Total ada 56 pengajuan kredit bermasalah yang dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Mohammad Helmi Bachtiar merupakan mantan mantri atau petugas pemasaran kredit di bank tersebut.

Baca Juga: Dua Pelaku Perusakan Mobil Patroli Polisi Diamankan Polresta Sleman

Ia berkolaborasi dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa dalam proses pengajuan kredit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.035.450.000.

“Sebagian besar pengajuan dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Bahkan ada yang diajukan atas nama nasabah fiktif maupun menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan,” jelas Wakapolres.

Baca Juga: Couplepreneur Ini Sukses Bawa Kerajinan 'Craftote' Tembus Pasar Ekspor Asia dan Amerika Berkat Program Pemberdayaan BRI

Dalam praktiknya, uang hasil pencairan KUR sebagian besar tidak digunakan oleh debitur yang tercatat, melainkan dikembalikan kepada calo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X