Dua Pelaku Perusakan Mobil Patroli Polisi Diamankan Polresta Sleman

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 16:45 WIB
Pelaku perusakan mobil patroli polisi diamankan di Polresta Sleman.  (Dok Polresta Sleman)
Pelaku perusakan mobil patroli polisi diamankan di Polresta Sleman. (Dok Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Dua orang pelaku perusakan mobil patroli polisi di Bantulan, Sidoarum, Godean, ditetapkan tersangka.

Pelaku perusakan mobil patroli polisi adalah BAP (18) warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18) warta Banguntapan Bantul.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan terkait dengan peristiwa terjadi.

Baca Juga: Hujan deras akibatkan longsor di lereng Gunung Prahu

Saat itu, jajaran Polsek Godean dan anggota melaksanakan pengamanan antara warga dan ojek online.

"Massa melakukan aksi solidaritas sesama Shopee Food, mereka lantas mendatangi pelaku T. Mereka lalu memblokade jalan, membakar ban, dan merusak mobil dinas Polsek Godean," Agha, Senin (7/7/2025).

Akibatnya, mobil mengalami kerusakan berat. Dari rekaman CCTV atau video yang beredar, Agha menjelaskan, pelaku perusakan berjumlah kurang lebih 20 orang. Namun, baru dua orang yang dapat diamankan.

"Sampai saat ini yang kita tangkap dan amankan adalah 2 orang ini. Masih kita kembangkan," katanya.

Baca Juga: Tunggu waktu yang tepat, sebanyak 37 penyelam siap akukan operasi SAR bawah laut

Dalam kasus ini, pelaku BAP berperan mendorong-dorong hingga membalikkan mobil.

Sedangkan pelaku MTA ini berusaha membalikkan mobil dan berusaha membakar mobil Polsek Godean.

"Salah satu dari mereka sempat mau membakar tangki bensin mobil. Beruntungnya warga mencegah dan tidak terjadi kebakaran," tandasnya.

Baca Juga: Siap arungi Liga I Indonesia, ini dia 24 pemain PSIM Yogyakarta

Agha mengungkapkan MTA berusaha membakar mobil Polsek Godean dengan menggunakan busa helm yang dibakar dan diletakkan di atas tangki mobil Polsek Godean. Namun warga yang berada di lokasi berhasil mencegah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X