HARIAN MERAPI - Dua orang pelaku perusakan mobil patroli polisi di Bantulan, Sidoarum, Godean, ditetapkan tersangka.
Pelaku perusakan mobil patroli polisi adalah BAP (18) warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18) warta Banguntapan Bantul.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan terkait dengan peristiwa terjadi.
Baca Juga: Hujan deras akibatkan longsor di lereng Gunung Prahu
Saat itu, jajaran Polsek Godean dan anggota melaksanakan pengamanan antara warga dan ojek online.
"Massa melakukan aksi solidaritas sesama Shopee Food, mereka lantas mendatangi pelaku T. Mereka lalu memblokade jalan, membakar ban, dan merusak mobil dinas Polsek Godean," Agha, Senin (7/7/2025).
Akibatnya, mobil mengalami kerusakan berat. Dari rekaman CCTV atau video yang beredar, Agha menjelaskan, pelaku perusakan berjumlah kurang lebih 20 orang. Namun, baru dua orang yang dapat diamankan.
"Sampai saat ini yang kita tangkap dan amankan adalah 2 orang ini. Masih kita kembangkan," katanya.
Baca Juga: Tunggu waktu yang tepat, sebanyak 37 penyelam siap akukan operasi SAR bawah laut
Dalam kasus ini, pelaku BAP berperan mendorong-dorong hingga membalikkan mobil.
Sedangkan pelaku MTA ini berusaha membalikkan mobil dan berusaha membakar mobil Polsek Godean.
"Salah satu dari mereka sempat mau membakar tangki bensin mobil. Beruntungnya warga mencegah dan tidak terjadi kebakaran," tandasnya.
Baca Juga: Siap arungi Liga I Indonesia, ini dia 24 pemain PSIM Yogyakarta
Agha mengungkapkan MTA berusaha membakar mobil Polsek Godean dengan menggunakan busa helm yang dibakar dan diletakkan di atas tangki mobil Polsek Godean. Namun warga yang berada di lokasi berhasil mencegah.