Pengurus dan Santri Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah Dilaporkan ke Polresta Sleman Terkait Dugaan Penganiayaan

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 17:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi penganiayaan (dok harianmerapi.com)

HARIAN MERAPI - Diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap santri, 13 orang pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik Gus Miftah yang berada di Kalasan, Sleman, dilaporkan ke Polisi

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo SIK, saat dikonfirmasi membenarkan laporan terhadap santri dan pengurus Ponpes Ora Aji milik Gus Miftah yang melakukan penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan oleh pengurus dan santri Ponpes Ora Aji milik Gus Miftah itu berawal saat korban diduga melakukan pencurian uang penjualan air galon.

Baca Juga: Kasus pengeroyokan santri di ponpes, pengacara korban minta pengurus pondok pesantren ikut bertanggung jawab

"Itu dalam penanganan kita mungkin berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan. Itu awal mulanya korban ini melakukan pencurian," beber Kombes Pol Edy, Jumat (30/5/2025).

Dari keterangan yang didapat polisi, korban beberapa kali ketahuan mencuri.

Bahkan terakhir korban mencuri, ketangkep kemudian dianiaya. Namun demikian, Kapolresta tidak membeberkan penganiayaan dilakukan.

Lebih lanjut dikatakan Kapolresta, pelaku ada yang masih di bawah umur sehingga tak dilakukan penahanan.

Baca Juga: BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli Guna Mendorong Daya Saing UMKM

Menurutnya atas kejadian itu, sempat ada upaya mediasi tetapi tak menemui titik temu.

"Dari mediasi dilakukan infonya tidak ada titik temu sehingga berkas kita masih jalan," tandasnya.

Kuasa hukum korban Heru Lestarianto SH MH mengatakan, kliennya menjadi korban kekerasan pada 15 Februari 2025.

Menurutnya, korban telah dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon sebesar Rp700 ribu.

Baca Juga: Rawan pungli dan premanisme, parkir kendaraan mendapat pengawasan ketat Tim Gabungan Sukoharjo

Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul dengan tangan kosong, disetrum dan menggunakan selang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X