Rawan pungli dan premanisme, parkir kendaraan mendapat pengawasan ketat Tim Gabungan Sukoharjo

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 15:53 WIB
Ilustrasi area parkir (Abdul Alim)
Ilustrasi area parkir (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Parkir kendaraan mendapat pengawasan ketat tim gabungan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Sukoharjo.

Pengetatan dilakukan mengingat rawan terjadi pelanggaran pungutan liar (pungli) sehingga meresahkan masyarakat. Kerawanan lain yakni praktek premanisme.

Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro, Jumat (30/5/2025) mengatakan, sistem pengawasan terhadap parkir kendaraan sebelumnya sudah dilakukan Dishub Sukoharjo.

Baca Juga: RI dikabarkan lakukan perundingan rahasia dengan Israel, begini tanggapan Menko Yusril Ihza Mahendra

Namun pengawasan kali ini lebih diperketat dengan melibatkan Polres Sukoharjo. Keterlibatan polisi dilakukan sesuai dengan arahan dan kebijakan pemerintah pusat.

Sebab parkir kendaraan rawan terjadi pelanggaran pungli dan praktek premanisme sehingga meresahkan masyarakat.

Pengawasan ketat dilakukan Dishub Sukoharjo dengan rutin turun ke lapangan. Petugas mengecek langsung sejumlah lokasi parkir kendaraan beserta dengan juru parkir (jukir) yang bertugas. Pengecekan seperti kelengkapan tugas jukir, karcis parkir, tempat parkir kendaraan dan tarif parkir kendaraan.

Toni menjelaskan, untuk jukir sudah mendapat kelengkapan tugas seperti seragam, karcis parkir hingga kartu tanda anggota (KTA) sebagai identitas resmi jukir. Kelengkapan tersebut harus digunakan jukir saat bertugas sehingga mudah dikenali masyarakat.

Baca Juga: God Bless Siap Bakar Semangat di Laga Kandang Terakhir Timnas Indonesia

"Pengawasan parkir kendaraan sudah dilakukan secara ketat mengantisipasi pelanggaran tarif dan adanya dugaan pungli. Termasuk mencegah premanisme dengan pengawasan melibatkan kepolisian," ujarnya.

Dishub Sukoharjo mempersilahkan kepada masyarakat melapor apabila ada temuan pelanggaran tarif atau pungli parkir kendaraan. Termasuk laporan mengenai dugaan praktek premanisme.

Dishub Sukoharjo hingga saat ini belum menemukan pelanggaran. Namun demikian masyarakat dipersilahkan melapor apabila menemukan atau menjadi korban pelanggaran tarif parkir kendaraan.

Sesuai Perda nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dijelaskan dalam Paragraf 4 tentang Tarif Parkir Pasal 10 ayat 1 Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dapat memungut tarif terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.

Baca Juga: Banyak Kasus Paspor Jemaah Calon Haji Hilang, Kemenag: ke Toilet, Tas Paspor Jangan Dilepas

Ayat 2 Formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan, penggunaan fasilitas parkir per jam atau per hari, perjanjian penggunaan dalam jangka waktu
tertentu, biaya operasional dan asuransi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X